Dalam percakapan
sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional, seseorang
mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa
profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru, ada juga
yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang Koran,
dan sebagainya. Para setaf dan karyawan instansi militer dan pemerintahan juga
tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berarti
jabatan mereka adalah suatu profesi juga.
Kalau diamati dengan
cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat
dengan jelas apa yang merupakan criteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat
disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dari segi
pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapat suatu profesi,
sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam melakukan tugasnya. Dokter
dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama, danmenjalankan
pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak sedikit sebelum
mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan mereka dengan tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada
khalayak.
Sementara itu untuk
menjadi pedagang ata petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi, malah
pendidikan khusus sebelum memangku jabatan itu pun tidak perlu, meskipun
latihan, baik sebelum atapun setelah menggauli jabatan itu, tentu saja sangat
diperlukan. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembicaraan
selanjutnya kita harus memperluas pengertian profesi itu.
Perlu dibatasi lebih
dahulu pengertian dan konsep profesi, professional, profesionalisme, profesionalitas,
dan profesionalisasi secara umum, agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam
mengupas profesi kependidikan.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya,
tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk
mengoprasi seseorang yang mempunyai penyakit kanker, dibutuhkan seorang dokter
spesialis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari pendidikan khusus
untuk itu. Baik sebelum seseorang menjalani suatu profesi iru(pendidikan/latihan
prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (inservice traning).
Professional
menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia
seorang professional”. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya
yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah professional
dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan
sehari-hari seorang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang
telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja.
Profesionalisme
menunjukan kepada komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya.
Profesionalitas, di
pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya. Jadi seseorang prfesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang
memang bukan bidangnya. Misalnya seorang guru akan selalu memberikan pelayanan
yang baik kepada murid-muridnya.
Profesionalisasi,
menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan pada anggota
profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilanya sebagai suatu
profesi. Profesionalitas pada dasanya merupakan serangkaian proses pengembangan
professional (professional development),
baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun latihan dalam
jaatan (inservice traning). Oleh
karena itu, profesionalisasi merupakan proeses yang sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah
menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Jika dalam masa
pendidikan/latihan prajabatan itu profesionalisasi lebih banyak ditentukan oleh
lembaga (community of scholars, faculty
members) dengan berpegang pada akidah-akidah akademik dan latihan praktek
yang standar, maka setelah bekerja, profesionalisasi lebih banyak tergantung
kepada setiap individu professional tersebut, apakah ia/mereka mau meningkatkan
profesionalitasnya (skills yang
ditampilkan) dan profesionalismenya (komitmen pada profesi), apakah ia mau
terus belajar, bergaul secara akrab dengan rekan sejawatnya untuk saling member
dan menerima dalam suatu iklim kesejawatan dan kebersamaan.
Untuk memperluas wawasan
anda, mari kira simak pendapat beberapa pakar. Didi Atmadilaga, secara bebas
menafsirkan makna “profesi” yang dikemukakan dalam Encyclopedia of social science sebagai berikut.
…wewenang praktek suatu
kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik
yang sangat tinggi, ynag didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta
seperangkat sikap dan keterampulan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan
dan latihan khusus, yang penyelenggaraannya diimplikasikan kepada lembaga
pendidikan tinggi … yang bersama memberikan izin praktek atau penolakan praktek
dan kelayakan praktek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun asosiasi profesi
yang bersangkutan.
Selanjutnya, walter Johnson
(1959) mengartikan petugas professional (professionals)
sebagai “…seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat
kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan
cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan
pengetahuan yang berkadar tinggi”.
(Satori, dkk. 2007. Profesi Keguruan. DEPDIKNAS)

0 comments: